DAPA Berikan Batas Waktu Pembayaran Indonesia Hingga Tahun 2026
20 Maret 2024
Pesawat tempur KF-21 (photo: KDB)SEOUL (Yonhap) -- Badan pengadaan senjata negara (DAPA) pada Selasa menegaskan kembali sikapnya agar Indonesia menyelesaikan pembayaran proyek pengembangan jet tempur bersama mereka pada tahun 2026 setelah sebuah laporan berita lokal mengatakan Jakarta meminta penundaan tenggat waktu delapan tahun.
Dong-A Ilbo sebelumnya melaporkan bahwa Indonesia, yang saat ini memiliki tunggakan sebesar 1 triliun won (US$747,6 juta) dalam proyek tersebut, mengajukan permintaan untuk menunda tenggat waktu hingga tahun 2034, mengutip sumber diplomatik dan industri pertahanan yang tidak disebutkan namanya.
Proyek gabungan KF-21 diluncurkan pada tahun 2015 untuk mengembangkan jet tempur supersonik canggih, dengan Jakarta berjanji untuk memberikan kontribusi sekitar 20 persen dari biaya sebesar 8,1 triliun won hingga tahun 2026. Namun, Indonesia gagal melakukan pembayaran tepat waktu, sehingga memberikan kontribusi total terhadap proyek tersebut. sebesar 278,3 miliar won sejauh ini.
“Tidak ada perubahan dalam pendirian bahwa Indonesia harus menyelesaikan pembayaran pengembangan KF-21 pada tahun 2026,” kata seorang pejabat Defense Acquisition Program Administration (DAPA) ketika ditanya tentang laporan berita tersebut.
Dalam penjelasan rutinnya, juru bicara DAPA Choi Kyung-ho mengatakan pembicaraan dengan Jakarta mengenai pembagian biaya proyek sedang berlangsung namun menolak memberikan rinciannya.
Proyek ini baru-baru ini menghadapi langkah mundur lain setelah otoritas pertahanan Korea Selatan bulan lalu mengumumkan penyelidikan terhadap dugaan upaya seorang insinyur Indonesia yang mencuri teknologi jet di Korea Aerospace Industries. Perkara tersebut telah diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan skala penuh.
(Yonhap)
from DEFENSE STUDIES https://bit.ly/498VK7L
via IFTTT
Post a Comment