Soal Alutsista TNI yang Menua, Modernisasi Harus Diikuti Strategi Pensiun

03 Agustus 2026

6 Fregat Ahmad Yani class, 2 unit sudah diganti Sigma 105, 2 unit diganti PPA dan 2 unit diganti dengan Arrowhead 140 (photo: TNI AL)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pensiunnya KRI Ki Hajar Dewantara-364 menjadi gambaran bahwa modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) Indonesia tak hanya soal mendatangkan armada baru. 

Saat bersamaan, pemerintah juga harus menentukan kapan alutsista lama sudah tak lagi layak dipertahankan dan bagaimana mengakhiri masa pakainya. 

Komisi I DPR menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam rapat kerja bersama Kemenhan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Panglima TNI, dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kamis (27/8/2026).

Kapal yang dibangun pada 1980 itu dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pokok TNI AL.

Korvet Fatahillah class, 2 dari 3 kapal telah dilakukan Mid-life Upgrade (photo: TNI AL) 

Usianya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto mengatakan, mempertahankan kapal tersebut justru akan menjadikannya dead stock karena sudah tidak memiliki manfaat operasional.

"Sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding," kata Donny saat rapat bersama Komisi I DPR. 

Persetujuan pelelangan diberikan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026. 

4 Kapal Cepat Rudal Mandau class sudah dipesankan KCR-70 dari Turki (photo: TNI AL)
 
Berkaca kasus KRI Ki Hajar Dewantara yang masuk usia tua kemudian dilelang, lantas seperti apa persoalan pengelolaan alutsista Indonesia selama ini?

Kapan tepatnya alutsista dikatakan sudah usia "uzur" dan siap dipensiunkan?

Usia 30 tahun dinilai mulai jadi titik evaluasi 
Pengamat pertahanan sekaligus Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Dwi Sasongko, mengatakan usia pakai alutsista, khususnya kapal perang, dipengaruhi oleh dua hal utama, yakni kualitas perawatan dan perkembangan teknologi. 

Kapal yang dirawat dengan baik dapat memiliki usia operasional lebih panjang. Namun, kemampuan fisik kapal bukan satu-satunya ukuran kelayakan.

16 Korvet Anti Kapal Selam Parchim class penggantiinya menunggu keputusan (photo: TNI AL)

"Persoalannya bukan hanya apakah kapal masih bisa berlayar, tetapi untuk misi apa kapal tersebut masih layak digunakan," kata Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2026). 

Dalam Operasi Militer Perang (OMP), misalnya, kapal dituntut memiliki kemampuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi peperangan modern. 

Salah satu faktor penting adalah sistem Command, Control, Communications, Computers, Intelligence, Surveillance, and Reconnaissance (C4ISR).

Sebuah kapal mungkin masih mampu berlayar, tetapi apabila sistem elektronika, sensor, komunikasi, serta kemampuan integrasi datanya sudah tertinggal, efektivitasnya ketika beroperasi dalam sebuah gugus tugas juga ikut menurun. 

14 unit kapal FPB 57 class sudah diganti secara bertahap dengan KCR-60 (photo: TNI AL)

Dwi mengatakan, secara umum sekitar 30 tahun dapat menjadi patokan masa pakai optimal sebuah kapal perang. 

"Secara umum, 30 tahun dapat dijadikan patokan masa pakai optimal sebuah kapal perang," ungkapnya.

"Di atas usia tersebut kapal masih mungkin dioperasikan, tetapi kemampuan dan efektivitasnya biasanya akan menurun secara bertahap, tergantung kondisi kapal, tingkat perawatan, serta modernisasi yang dilakukan," lanjutnya.

Sebagian kapal TNI AL sudah di atas 30 tahun 
Persoalannya, kondisi alutsista TNI saat ini masih diwarnai sejumlah aset yang telah berusia sangat tua. 

14 unit Frosch class Landing Ship Tank tipe medium, belum ada penggantinya (photo: TNI AL)

Dwi mengatakan, riset ISDS menemukan sekitar 60 persen kapal TNI AL telah berusia lebih dari 30 tahun. 

"Rata-rata alutsista TNI sudah tua. Riset ISDS diantaranya pernah menemukan bahwa usia rata-rata kapal TNI AL 60 persen sudah di atas 30 tahun," beber Dwi. 

Bahkan, menurutnya TNI AL masih mengoperasikan KRI Teluk Amboina yang telah berusia sekitar 65 tahun.

Kondisi serupa juga ditemukan di matra lain. TNI AD, misalnya, masih mengoperasikan meriam Gunung M-48 kaliber 76 milimeter buatan Yugoslavia tahun 1948. 

12 unit LST besar buatan AS dan 6 unit LST buatan Korsel secara bertahap telah diganti dengan LST 117m dan juga kapal LPD (photo: Poros Nusantara) 
 
"Realitasnya, banyak kapal TNI AL sudah uzur. Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh," ujar Dwi. 

Menurut dia, apabila biaya mempertahankan sebuah alutsista sudah terlalu besar dibandingkan kemampuan yang diberikan, pemerintah harus mulai mempertimbangkan opsi pensiun atau penggantian.

Begitu pula ketika kondisi teknisnya sudah tidak memenuhi standar keselamatan maupun tugas pokok. 

Pensiun alutsista melalui proses berlapis 
Keputusan memensiunkan alutsista juga bukan kewenangan satu lembaga saja.

3 kapal tanker telah selesai dibangun namun kapal tanker kecil tidak diteruskan dan kapal fleet tanker belum ada penggantinya (photo: Lakhtikov Dmitiy)

Dwi menjelaskan, prosesnya dimulai dari Kepala Staf Angkatan yang bersangkutan. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada Panglima TNI. 

Panglima TNI selanjutnya meneruskan permohonan kepada Kemenhan untuk diproses lebih lanjut. 

Kemenhan berkoordinasi dengan Kemenkeu sebagai pengelola aset negara. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada Presiden. 

Setelah itu, pemerintah dan Panglima TNI melakukan pembahasan bersama Komisi I DPR untuk mendapatkan persetujuan dalam proses pemindahtanganan atau penghapusan aset.

9 kapal penyapu ranjau kelas Kondor II telah datang penggantinya 2 unit dari Jerman (photo: Antara)

Dengan mekanisme tersebut, alutsista yang sudah tidak layak operasional tidak serta-merta bisa dihapus atau dijual. 

Ada proses administratif yang harus dilalui untuk memastikan status aset negara tersebut dapat dipertanggungjawabkan. 

KRI Ki Hajar Dewantara menjadi salah satu contoh bagaimana proses tersebut berjalan. 

Setelah dinilai tidak lagi memenuhi kebutuhan operasional dan telah melewati masa manfaat ekonomis maupun teknis, pemerintah mengajukan pemindahtanganannya melalui mekanisme lelang hingga akhirnya memperoleh persetujuan Komisi I DPR. 

BTR50 dan PT-76 Korps Marinir telah bertahap dibelikan LVT-7 dan BMP-3F namun jumlahnya belum mencukupi (photo: Antara)
 
Tak harus berakhir jadi besi tua 
Alutsista yang memasuki masa pensiun juga tidak selalu harus berakhir sebagai besi tua. 

Untuk aset tertentu yang memiliki nilai sejarah, pemerintah dapat mempertahankannya sebagai bagian dari museum, monumen, atau sarana pendidikan. 

Alutsista yang masih memiliki nilai guna tertentu juga dapat dialihfungsikan untuk kepentingan nonoperasional setelah melalui proses demiliterisasi dan perubahan status. 

Pilihan tersebut membuka kemungkinan agar aset yang sudah tidak layak digunakan untuk perang tetap memberikan manfaat. 

8 unit NC-212 seri angkut dan patroli maritim kini sebagian telah didatangkan dengan seri CN-235 (photo: Puspenerbal)

Namun, untuk aset yang sudah tidak memiliki nilai operasional maupun historis, pelelangan dapat menjadi pilihan.

Dwi menilai langkah pemerintah melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan terobosan karena aset yang sudah tidak digunakan masih dapat memberikan nilai ekonomi bagi negara. 

"Selama ini, alutsista yang sudah tidak digunakan sering kali hanya dipotong-potong atau dijadikan sasaran tembak dalam latihan. Dengan mekanisme penjualan atau lelang, aset yang sudah tidak digunakan masih memiliki nilai ekonomi dan dapat memberikan penerimaan bagi negara," ujarnya. 

Jangan menunggu sampai benar-benar uzur 
Bagi Dwi, persoalan utama bukan hanya bagaimana menyelesaikan alutsista yang sudah pensiun, tetapi bagaimana pemerintah mengantisipasi masa pensiun tersebut sejak jauh hari.

KRI Cakra 401 telah dipesankan dua kapal selam Scorpene LIB namun karena selesainya lama dibutuhkan kapal selam interim (photo: Antara)

Alutsista yang mendekati akhir masa pakainya perlu dievaluasi secara berkala. 

Evaluasi mencakup kondisi teknis, sisa usia pakai, kemampuan operasional, kebutuhan modernisasi, hingga biaya pemeliharaan. 

Dari evaluasi tersebut, pemerintah dapat menentukan apakah sebuah alutsista masih layak dipertahankan, dimodernisasi, diperpanjang usia pakainya, atau mulai disiapkan untuk dipensiunkan. 

"Strateginya harus dimulai dari pemeliharaan yang disiplin dan perencanaan sejak dini," kata Dwi.

Korvet latih KRI Ki Hajar Dewantara 364, perhatikan bahwa sebagai kapal latih mempunyai 2 bridge (photo: TNI AL)

Menurut dia, anggaran pemeliharaan juga harus diawasi agar benar-benar digunakan sesuai peruntukan. 

"Anggaran pemeliharaan juga harus dijaga agar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum, karena menyangkut langsung keselamatan prajurit dan kesiapan pertahanan," ujarnya. 

Alutsista yang sudah tua pun tidak boleh dipaksakan beroperasi di luar kemampuan teknisnya. 

Sebab, mempertahankan alutsista hanya demi mengejar jumlah justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan kerusakan.




from DEFENSE STUDIES https://bit.ly/460fpbd
via IFTTT