DPR Tindak Lanjuti Surat Presiden Soal Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

19 Agustus 2026

KRI Ki Hajar Dewantara 364 buatan Uljanik shipyard, Yogoslavia (photo: Antara)

DPR menindaklanjuti surat presiden (surpres) mengenai penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

Ihwal pengiriman surpres tersebut diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat membuka Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara,” kata Dasco.



from DEFENSE STUDIES https://ift.tt/Ib851Bo
via IFTTT