Modernisasi Alutsista Rp 1.760 T Disoal, Ini Kata Andi Widjajanto

09 Juni 2021

Perakitan pesawat angkut di PT DI (photo : DI)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) soal Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). Anggaran pengadaan Alpalhankam itu disebut-sebut akan sebesar Rp 1.760 triliun sehingga menuai kontroversi.

Dinamika senjata Rp 1,7 kuadtriliun sebagaimana diposting dalam Akbar Faizal Uncensored (infographic : LAB 45)

Ahli pertahanan dan analis utama politik keamanan LAB45 Andi Widjajanto mengaku heran terhadap kontroversi rencana pembelian alutsista yang tengah digodok oleh Kementerian Pertahanan. Sebab menurutnya pengadaan alutsista itu masih berupa rancangan sehingga ia memaklumi jika pemerintah belum terbuka secara gamblang.


"Sebagian besar dokumen adalah dokumen rahasia. Jadi, ketika saya coba cari tahu Rp 1,7 kuadriliun itu hitungnya gimana, saya tidak gunakan data Kementerian Pertahanan," kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).


"Saya tidak mau masuk dan cari itu, tapi saya cari data publik, misalnya data dari Military Balance, SIPRI (Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm), Jane's," tambahnya.


Andi juga menepis tudingan Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie yang mengatakan pemerintah tertutup dalam penyusunan aturan ini. Ia pun menyesalkan adanya pihak yang membuka dokumen itu ke publik.

"Kalau ranperpres itu bocor, kita berurusan dengan data sensitif. Kita harus bersama-sama jaga agar data itu tidak keluar ke publik dan dimanfaatkan oleh lawan kita," tuturnya.


Di sisi lain, Andi berpandangan munculnya angka Rp 1,7 kuadriliun dalam draf itu sudah melalui prosedur yang ditetapkan, seperti dalam UU Pertahanan, UU TNI, dan UU Industri Pertahanan. Apalagi, lanjutnya, proses kalkulasi kebutuhan anggaran untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Indonesia telah diatur secara sistematis sejak 2006.


Pada 2005-2006, ungkapnya, telah terbit dokumen perencanaan alutsista jangka panjang yang disebut Kekuatan Pokok Minimum atau KPM (Minimum Essential Force/MEF). Hal itu disusun untuk memenuhi kebutuhan alutsista hingga 2024.

"(KPM) itu suatu konsep rencana strategis (renstra) yang dibagi tiga, yang berakhir tahun 2024. Ada KPM I, II, dan III. Saat ini, kita berada di KPM III. KPM III harus diselesaikan oleh Pak Prabowo," urainya.


Baginya, pengadaan Alpalhankam senilai Rp 1,7 kuadriliun tersebut bukan nilai yang fantastis. Dalam perhitungannya, angka tersebut hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar persenjataan TNI yang sudah lama tertinggal.

"Rp 1,7 kuadriliun itu bukan apa-apa. Kita butuh yang lebih besar, tapi realistis. Namun, ekonomi saat ini kan tidak mampu. Mumpung analisanya mengatakan kita belum ada perang, ya enggak apa-apa lah segitu dulu," tandasnya.


PT Teknologi Militer Indonesia (TMI)

Ia juga menepis dugaan monopoli oleh PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) yang sebelumnya dibicarakan oleh Connie. Dia menerangkan pihak swasta bahkan investor asing sekarang telah diperbolehkan ikut memeriahkan industri pertahanan di Indonesia seiring berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Namun, imbuhnya, hal tersebut belum dapat direalisasikan lantaran aturan turunan regulasi sapu jagat (omnibus law) ini belum terbit sampai sekarang.


"Pemerintah tidak bisa jelaskan ini karena aturan turunannya (UU Ciptaker) belum ada dan ranperpresnya masih rancangan. (Jadi) apa yang perlu dilaporkan?" ucapnya.

Adapun menurutnya, mustahil PT TMI mampu memonopoli pengadaan tersebut sekalipun aturan turunan UU Ciptaker telah terbit. Alasannya, memakai rumus bisnis yang lazim, butuh penyertaan modal besar sekitar Rp 600 triliun atau 30% dari total nilai pengadaan Rp 1,7 kuadriliun.


"Itu terlalu besar. Enggak ada yang bisa melakukan itu di Indonesia bahkan BUMN," tegasnya.

Oleh karena itu, ia meyakini Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan mempertimbangkan serta mengatur dengan seksama perusahaan negara dan swasta yang akan turut andil dalam proses pengadaan alutsista.


Sebelumnya, juru bicara Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberi penjelasan lengkap soal rancangan Perpres (Raperpres) Alpalhankam ini. Dalam keterangan resmi Dahnil yang diterima pada Senin (31/5/2021), disebutkan raperpres merupakan dokumen perencanaan dalam proses pembahasan dan pengujian mendalam, bukan dan belum menjadi keputusan final.


Untuk diketahui, rancangan Perpres Alpalhankam tersebut menyebutkan angka yang dibutuhkan untuk membeli alutsista sebesar USD 124.995.000, yang jika dikonversikan sekitar Rp 1.788.228.482.251.470 (kuadriliun).



from DEFENSE STUDIES https://bit.ly/2T93aGY
via IFTTT