Pindad Penuhi Pesanan Kemenhan dan Ekspor
31 Maret 2021
from DEFENSE STUDIES https://bit.ly/39wYU9s
via IFTTT
6 unit Anoa akan diekspor ke Bangladesh (photo : Konga)
Pindad Ekspor Peluru ke Thailand, Bangladesh dan Amerika Serikat
MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia melalui PT Pindad akan mengekspor peluru dan kendaraan tempur ke Thailand, Bangladesh dan Amerika Serikat.
Hal itu diungkapkan Direktur Bisnis Produk Pertahanan dan Keamanan PT Pindad, Wijil Jadmiko Budi di Bandung, Selasa 30 Maret 2021.
Selain itu, PT Pindad akan mengekspor 5.000 butir granat tangan ke negeri gajah putih tersebut.
Pindad juga sedang mengurus izin ekspor 3.000 butir peluru kaliber 9 milimeter dan 3.000 lainnya yang berkaliber 5,56 milimeter.
BUMN Strategis bidang pertahanan itu juga akan mengekspor 6 unit kendaraan tempur Anoa ke Bangladesh.
“Kami akan support enam unit Anoa dan menawarkan senjata laras panjang, kata Wijil.
Di kesempatan itu Dirut PT Pindad, Abraham Mose mengatakan Filipina tertarik mengakusisi Tank Harimau, namun belum terwujud karena Pandemi Covid 19. (MINews)
Senjata SS2-V5 A1 buatan PT Pindad (photo : AA)
Indonesia siapkan 25.000 senjata baru untuk komponen cadangan
Pemerintah menyiapkan 25.000 senjata laras panjang jenis SS2-V5 A1 buatan PT Pindad untuk digunakan komponen cadangan.
Direktur Utama Pindad Abraham Mose mengaku mendapatkan pesanan dari pemerintah untuk memproduksi senjata varian baru tersebut.
Dia menyatakan senjata SS2-V5 A1 berbeda dengan senjata yang saat ini digunakan TNI karena memiliki bobot lebih ringan.
"Ini lebih ringan karena saya yakin komponen cadangan itu sipil yang menggunakannya," kata Abraham Mose kepada wartawan di kantor pusat Pindad pada Selasa.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Marsekal Madya TNI Penny Radjendra menegaskan senjata produksi Pindad itu hanya digunakan saat latihan.
"Jadi bukan nanti [senjata] dibawa pulang, tidak seperti itu," jelas Penny kepada jurnalis di Bandung
Indonesia akan membentuk pasukan komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).
Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar membantu komponen utama yakni pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.
Pemerintah memastikan komponen cadangan, yang akan segera direkrut melalui Kementerian Pertahanan, bukan merupakan wajib militer.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang salah satunya mengatur mengenai komponen cadangan.
(AA)
from DEFENSE STUDIES https://bit.ly/39wYU9s
via IFTTT
Post a Comment